Nobilislaw News Hak-hak klien kami merupakan hal yang paling utama...

Hak-hak klien kami merupakan hal yang paling utama untuk kami lindungi. Kualitas saran solutif, efektif, efisien dan cerdik dalam mengatasi masalah hukum yang kompleks agar tercapainya hasil yang maksimal.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA–Nasib kurang baik dialami dua dosen Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene, Kelapa Gading Jakarta Utara, Yohanes Parapat dan Madya Andreas Agus Wurjanto.
Keduanya mengaku telah diberhentikan oleh pihak kampus setelah mereka melaporkan sejumlah mahasiswanya ke polisi.
Beberapa mahasiswa tersebut dilaporkan karena diduga memalsukan nilai dan tandatangan demi bisa meraih kelulusan di kampus tersebut.
Dua dosen Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene, Kelapa Gading Jakarta Utara, Yohanes Parapat dan Madya Andreas Agus Wurjanto, mengaku telah diberhentikan oleh pihak kampus. (Ist)
Namun, bukannya mendapatkan dukungan pihak kampus, dosen itu justru mendapatkan surat pemberhentian.
Yohanes Parapat mengaku, ia sebelumnya melaporkan 5 mahasiswa yang diduga memalsukan nilai ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat pada Desember 2021 dengan nomor STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Andreas Agus melaporkan STT Ekumene ke Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan tanda tangannya untuk dilekatkan pada dokumen kelulusan para mahasiswa.
Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/1.195/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Maret 2022.
Kemudian, pada 28 Mei 2022, Yohanes dan Andreas mengaku menerima sebuah surat dari pihak kampus yang berisi pemberhentian mereka.
Yohanes dalam jumpa pers menyebut tindakan yang dia dan rekannya alami merupakan bentuk penzoliman.
Ia yang tadinya berusaha menyampaikan kebenaran justru diberhentikan.
“Ini bentuk penzaliman dan menginjak-injak rasa keadilan. Ketika kami menyampaikan suara kebenaran dan coba meluruskan yang salah, malah kami diberhentikan,” kata Yohanes dalam jumpa pers di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2022) dikutip dari Tribun Jakarta.
Di sisi lain, kuasa hukum Yohanes Parapat, Vincent Suriadinata, mengatakan upaya kepolisian memeriksa saksi-saksi menemui hambatan.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)
Ia menyebutkan, seorang saksi berinisial SE yang termasuk salah satu mahasiswa yang dilaporkan, tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah menjalani rawat jalan berdasarkan resume medik dari rumah sakit.
“Dari hasil penelusuran kami, ternyata SE tengah pergi ke Turki bersama orangtuanya,” kata Vincent.
Vincent juga meminta agar polisi memeriksa ES sebagai penanggung jawab STT Ekumene Jakarta dan mahasiswa berinisial ARH.
Baca juga: Dosen UMT Lecehkan Mahasiswi Semester 3, Disanksi Skors 5 Semester
Di sisi lain, Andreas mengungkapkan alasannya melaporkan pihak kampus.
“Penggunaan tanda tangan tersebut tanpa seizin dari saya. Dan, saya tidak pernah dimintai persetujuan dengan cara apapun oleh pihak STT Ekumene,” kata Andreas.
Sebelumnya, dalam klarifikasi yang disampaikan kuasa hukum STT Ekumene Marlas Hutasoit mengatakan, pihaknya menilai laporan polisi yang dilayangkan Yohanes Parapat belum terlihat jelas apa objek laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, siapa terduga, sebagai pelaku dari dugaan tindak pidana tersebut serta siapa korban dari dugaan tindak pidana tersebut.
“Pihak STT Ekumene selaku lembaga pendidikan yang sah dan memiliki legalitas tetap mendukung langkah pihak penyelidik untuk mengungkap laporan pelapor tersebut secara profesional dan komprehensif, demi mengungkap kebenaran dan keadilan laporan pelapor perlu didalami secara lengkap demi menghindarkan dari tuduhan yang unfair yang dilontarkan secara sepihak oleh pelapor,” kata kuasa hukum STT Ekumene.
Kuasa hukum STT Ekumene, Marlas Hutasoit menyampaikan bahwa belum terlihat jelas apa objek dugaan tindak pidana yang dilaporkan, siapa terduga pelaku, hingga korban dari dugaan tindak pidana tersebut.
Marlas juga mengatakan penyidik telah mengundang pihak STT Ekumene untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Sampai dengan saat ini status laporan pelapor masih tahap penyelidikan (klarifikasi), sehingga pengakuan pelapor pada beberapa media tentang pemalsuan dan melaporkan lima mahasiswa adalah sikap dan tuduhan yang tergesa-gesa dan mendahului hasil penyelidikan pihak Penyelidik Polda Metro Jaya,” kata Marlas
Share Now:
Nobilislaw News Hak-hak klien kami merupakan hal yang paling utama...
Nobilislaw News Hak-hak klien kami merupakan hal yang paling utama...
Nobilislaw News Hak-hak klien kami merupakan hal yang paling utama...
Nobilislaw News Hak-hak klien kami merupakan hal yang paling utama...